Definisi
adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Definisi
adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan.