Definisi
adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi.
Definisi
adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi.