Definisi
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencanaDefinisi
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencana