Definisi
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2004 TENTANG yayasanDefinisi
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2004 TENTANG yayasan