Definisi
adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang melakukan kegiatan sehari-hari Disabilitas dalam.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitasDefinisi
adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang melakukan kegiatan sehari-hari Disabilitas dalam.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitas