Definisi
adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya