Definisi
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilay.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 1997 TENTANG ketransmigrasianDefinisi
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilay.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 1997 TENTANG ketransmigrasian