Definisi
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang