Definisi
adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2008 TENTANG pengelolaan sampahDefinisi
adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2008 TENTANG pengelolaan sampah