Definisi
adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminanDefinisi
adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminan