Definisi
adalah proses pengukuran pengetahuan keterampilan dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatanDefinisi
adalah proses pengukuran pengetahuan keterampilan dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatan