Definisi
adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2004 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2004 TENTANG pemerintahan daerah