Definisi
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer jaringan Komputer dan/atau media elektronik lainnyaTeknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan menyiapkan menyimpan memproses mengumumkan menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.
Definisi
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer jaringan Komputer dan/atau media elektronik lainnyaTeknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan menyiapkan menyimpan memproses mengumumkan menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.