Definisi
adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militerDefinisi
adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militer