Definisi
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeananDefinisi
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeanan