Definisi
adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajakDefinisi
adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajak