Definisi
adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikulturaDefinisi
adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikultura