Definisi
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosialDefinisi
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosial