Definisi
adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan .- pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Definisi
adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan .- pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.