Definisi
adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1997 TENTANG dokumen perusahaanDefinisi
adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1997 TENTANG dokumen perusahaan