Definisi
adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaan