Definisi
adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2014 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2014 TENTANG perlindungan anak