Definisi
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2011 TENTANG intelejen negaraDefinisi
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2011 TENTANG intelejen negara