Definisi
adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 1999 TENTANG pengelolaan zakatDefinisi
adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 1999 TENTANG pengelolaan zakat