Definisi
adalah kegiatan perencanaan pelaksanaan dan pengumpulan pendayagunaan zakat pengoordinasian pendistribusian dalam dan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2011 TENTANG pengelolaan zakatDefinisi
adalah kegiatan perencanaan pelaksanaan dan pengumpulan pendayagunaan zakat pengoordinasian pendistribusian dalam dan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2011 TENTANG pengelolaan zakat