Definisi
adalah suatu proses perencanaan pemanfaatan pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah antara ekosistem darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Definisi
adalah suatu proses perencanaan pemanfaatan pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah antara ekosistem darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.