Definisi
adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumiDefinisi
adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumi