Definisi
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2008 TENTANG perbankan syariahDefinisi
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2008 TENTANG perbankan syariah