Definisi
adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang undang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 49 tahun 2009 TENTANG peradilan umumDefinisi
adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang undang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 49 tahun 2009 TENTANG peradilan umum