Definisi
adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agamaDefinisi
adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agama