Definisi
adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 49 tahun 2009 TENTANG peradilan umumDefinisi
adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 49 tahun 2009 TENTANG peradilan umum