Definisi
adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya