Definisi
adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer