Definisi
adalah orang badan hukum atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu) tahun termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
Definisi
adalah orang badan hukum atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu) tahun termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.