Definisi
adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Hibah.
Definisi
adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Hibah.