Definisi
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anakDefinisi
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anak