Definisi
adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer