Definisi
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak masa pajak dan tahun pajak.
Definisi
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak masa pajak dan tahun pajak.