Definisi
adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan menegur atau memperingatkan melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa mengusulkan pencegahan melaksanaan penyitaan melaksanakan penyanderaan menjual barang yang telah disita.
Definisi
adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan menegur atau memperingatkan melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa mengusulkan pencegahan melaksanaan penyitaan melaksanakan penyanderaan menjual barang yang telah disita.