Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah ne gara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatanDefinisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah ne gara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatan