Definisi
adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan pengadilan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan pengadilan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer