Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan mentri sebagaiman di maksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2019 TENTANG ekonomi kreatifDefinisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan mentri sebagaiman di maksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2019 TENTANG ekonomi kreatif