Definisi
adalah presiden Republik Indonesia yang Republik memegang kekuasaan pemerintahan negara republik indonesia yang di bantu oleh wakil presiden menteri dan sebagaimana dimaksud dalam Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah presiden Republik Indonesia yang Republik memegang kekuasaan pemerintahan negara republik indonesia yang di bantu oleh wakil presiden menteri dan sebagaimana dimaksud dalam Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan