Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan mentcri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang - undang nomor 1 tahun 2018 TENTANG kepalangmerahanDefinisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan mentcri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang - undang nomor 1 tahun 2018 TENTANG kepalangmerahan