Definisi
adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumiDefinisi
adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumi