Definisi
adalah gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energiDefinisi
adalah gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energi