Definisi
adalah gubernur, bupati, dan walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2013 TENTANG pendidikan kedokteranDefinisi
adalah gubernur, bupati, dan walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2013 TENTANG pendidikan kedokteran