Definisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan