Definisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewcnangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
undang - undang nomor 1 tahun 2018 TENTANG kepalangmerahanDefinisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewcnangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
undang - undang nomor 1 tahun 2018 TENTANG kepalangmerahan