Definisi
adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anak